PALEMBANG, Topik Sumsel — Lenie (50) warga Jalan Letnan Simanjuntak Palembang melaporkan oknum anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri dalam dugaan pengrusakan barang bukti mobil yang disita dalam kasus penggelapan.
Sebelumnya penyidik Subdit I Kamneg menyita barang bukti satu unit Toyota Hilux dalam perkara dugaan penggelapan.
Penyidik mengembalikan mobil Toyota Hilux kepada Lenie dengan status pinjam pakai pada 10 Oktober 2025 diduga sudah tidak lagi dalam kondisi layak jalan.
Padahal, saat pertama kali disita, mobil tersebut disebut masih dalam kondisi baik.
“Mobil tidak bisa digunakan sama sekali. Terpaksa saya towing ke bengkel, dan sampai sekarang masih dalam perbaikan,”kata Lenie kepada wartawan Selasa (9/12/2025).
Hasil pemeriksaan mekanik menemukan adanya dugaan penggantian sejumlah komponen penting, salah satunya injektor yang telah berganti merek, serta beberapa kerusakan dibagian lain kendaraan.
Lenie menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya dengan BA, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Banyuasin, pada 29 Desember 2024.