Dalam proses penyidikan, mobil Toyota Hilux tersebut disita oleh Subdit 1 Unit 5 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada 4 Juni 2025.
Namun, Lenie mengaku mendapat informasi bahwa pada 1 Agustus 2025, barang bukti itu hanya diserahkan secara administrasi ke bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), sementara unit fisik kendaraan tidak turut diserahkan.
“Saya sempat menanyakan langsung ke penyidik. Informasinya, terlapor menyerahkan mobil dalam kondisi baik dan mengendarainya sendiri ke Polda Sumsel,” jelasnya.
Merasa ada kejanggalan dan dirugikan secara materi, Lenie kemudian membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 27 Oktober 2025.
Dari laporan nya tersebut Lenie telah diperiksa di Unit 3 Propam Polda Sumsel pada 30 Oktober 2025.
Tak hanya itu, pada 31 Oktober 2025, Lenie kembali membuat Laporan Polisi (LP) di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Harda pada 19 November 2025.
Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).