MUBA, Topik Sumsel — Operasi Zebra Musi 2023 di Kabupaten Musi Banyuasin telah dimulai yang ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di halaman Mapolres Muba, Senin (4/9/2023).
Selain personel Polres Muba, Apel yang dipimpin ole Wakapolres Muba Kompol Malik Fahri Husnul Aqif SH SIK tersebut diikuti oleh beberapa peserta lain yakni Subdenpom Muba, Kodim 0401 Muba, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dan Pol PP Kabupaten Muba.
Amanat Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK yang disampaikan oleh Wakapolres Muba menjelaskan, bahwa fungsi Polri di bidang lalulintas dan angkutan jalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yakni tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalulintas dijalan, dan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas dijalan.
“Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dijalan, terutama menjelang dimulainya tahapan pemilu 2024, Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Zabra 2023 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung dari tanggal 04 sampai dengan tanggal 17 September 2023,” ungkap Kompol Malik.
Wakapolres Muba menjelaskan, untuk Polda Sumsel sendiri dengan sandi Operasi Zebra Musi 2023, dengan tema ” Cipta Kondisi Kamseltibcar lantas jelang pagelaran operasi Mantap Brata 2023-2024″.
“Target Operasi adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan tematik sesuai dengan karakteristik diwilayah masing-masing,” jelasnya.
Pesan Kapolda, lanjut Kompol Malik, agar pada pelaksanaan Operasi zebra tahun ini mengedepankan kegiatan Edukatif dan persuasif serta humanis, dan didukung dengan penegakan hukum baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
“Harapan daripada pelaksanaan operasi ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta menurunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalulintas,” lanjutnya.
Sekedar informasi, ada 7 prioritas penegakan hukum kasat mata yang menjadi atensi yaitu :
1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB/Plat Nomor tidak sesuai spektek.
7. Pengemudi kendaraan bermotor menerobos alat pemberi isyarat lalulintas(APILL).