“Kami, jajaran Ditlantas Polda Sumsel, tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan SKB 4 kementerian terkait pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas. Jika ada kendaraan sumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi, kami tidak segan untuk menindak dan menempatkannya di kantong parkir yang sudah kami siapkan,” tegas Maesa.