Pelaku Curas di Desa Bandar Jaya berhasil diamakan Polsek Sekayu. (Foto : ist)
750 x 100AD PLACEMENT
“Satu orang lagi masih DPO, sedangkan korban HS (19) warga Dusun I Desa Bandar Jaya ditaksir mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah,” ungkap Suventri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (win)