Dalam pemeriksaan, Rustam mengaku melakukan aksi keji tersebut karena merasa tersinggung terhadap korban, yang sama-sama bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan yang sama.
Kasi Humas Polres Muba menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban datang dari arah Betung menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Pelaku yang juga dari arah yang sama membuntuti korban sejak awal perjalanan.
Setibanya di simpang KUD, pelaku meneriaki korban untuk berhenti. Namun, korban justru menambah kecepatan. Saat berbelok, korban terjatuh dari motor. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mendekat dan menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
“Pelaku tersinggung terkait masalah penumpang. Keduanya sama-sama tukang ojek di pangkalan,” jelas IPTU Hutahaean.
Akibat perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.