930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Lais Ditangkap dalam 4 Hari, Motif Dipicu Tersinggung Masalah Penumpang

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Lais dan Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64), yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, pada Sabtu (22/11/2025) sore.

Pelaku bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir untuk menghindari pengejaran polisi.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, SH, menjelaskan bahwa tim gabungan yang dipimpin IPDA Daimon, SH, MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi, SH, dan AIPTU Saragih, SH, berhasil menangkap pelaku setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian. Dalam waktu 4 x 24 jam, pelaku diamankan di wilayah Bayung Lincir.

“Unit Reskrim Polsek sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam. Pelaku menghilang dari TKP dan berhasil diamankan pada Selasa (26/11/2025),” ujar IPTU Hutahaean.

Dalam pemeriksaan, Rustam mengaku melakukan aksi keji tersebut karena merasa tersinggung terhadap korban, yang sama-sama bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan yang sama.

Kasi Humas Polres Muba menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban datang dari arah Betung menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Pelaku yang juga dari arah yang sama membuntuti korban sejak awal perjalanan.

Setibanya di simpang KUD, pelaku meneriaki korban untuk berhenti. Namun, korban justru menambah kecepatan. Saat berbelok, korban terjatuh dari motor. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mendekat dan menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

“Pelaku tersinggung terkait masalah penumpang. Keduanya sama-sama tukang ojek di pangkalan,” jelas IPTU Hutahaean.

Akibat perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT