MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit dump truck pada 9 Februari 2025.
Pelaku tersebut yakni AT (40) warga Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui IPTU Alvin Adam Armita Siahaan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Panhar Umar warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Saat itu, korban memerintahkan pelaku sebagai pegawainya untuk pergi dengan membawa mobil Truck Dump Mitsubhisi Cunter No Pol BG 8532 OA ke wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu 25 Desember 2024 sekitar pukul 13:00 WIB untuk mengambil batu,” kata Alvin.
Setibanya dilokasi, lanjut Alvin, pelaku justru meminta ke korban untuk dikirim uang senilai Rp 475.000, -, dengan alasan ada hutang ditempat itu. Serta akan menyari tempat lain untuk membeli batu.
“Kemudian korban mengirim uang yang diminta oleh pelaku pada tanggal 27 Desember 2024. Setelah uang dikirim, pelaku pun tidak kunjung kembali ke tempat korban. Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke SPKT Polsek Keluang dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta,” lanjut Alvin.
Ia mengungkapkan, dari laporan korban itulah, sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
“Akhirnya pelaku pun berhasil kami amankan pada Minggu 9 Februari 2024. Yangmana, saat itu pelaku sedang berada di rumah korban,” ungkap dia.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Keluang.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 Kuhpidana, ” tutupnya.
Sementara itu, pelaku AT mengakui melakukan penggelapan itu. Dimana mobil truck yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
“Mobil nya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, ” terangnya singkat.