930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Penusukan Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Korban Tewas di Simpang Macan Lindungan

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Dedek Irawan, pelaku utama penusukan yang menewaskan Khodirin (KN), sopir truk asal Lampung Tengah. Peristiwa tragis tersebut terjadi di simpang empat lampu merah Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Senin, 24 November 2025.

Dedek Irawan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu, 13 Desember 2025. Selain Dedek, polisi juga mengamankan Muhammad Yusuf yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

“Ya, ada dua pelaku yang sudah diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Nandang kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Nandang menegaskan Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban KN (44) mengemudikan truk dan berhenti di lampu merah lokasi kejadian. Korban kemudian didatangi sekelompok orang yang berpura-pura mengamen.

Salah satu pelaku berinisial MY (19) meminta uang dan menerima Rp2.000 dari korban. Namun pelaku tidak puas, lalu merampas kartu tol milik korban dan melarikan diri. Ketika korban berusaha mengejar untuk mengambil kembali kartunya, situasi berubah ricuh.

Di tengah keributan, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban dan menusuk punggung korban menggunakan senjata tajam. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan DI (40) sebagai eksekutor penusukan dan MY (19) sebagai pelaku yang memicu kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sesuai peran masing-masing.

Sementara itu, Polda Sumsel masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT