Pelaku Perampokan Sopir Truk di Sanga Desa Serahkan Diri ke Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir truk, AS (26), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di simpang empat jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Korban diketahui bernama Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban tengah melintas menggunakan mobil truk di jalan poros PT WPG.

Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang berpura-pura hendak menumpang menuju pos keamanan. Begitu kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung masuk dari pintu kiri dan menodongkan senjata api jenis pistol ke arah kepala korban, sementara pelaku lainnya berdiri di samping pintu sopir dan merampas telepon genggam milik korban.

Korban kemudian dipaksa turun, diikat menggunakan karet, dan diancam dengan pisau sebelum dibawa ke area semak di kebun kelapa sawit. Setelah itu, pelaku Agus Saputra masuk ke dalam truk korban untuk mencari uang dan barang berharga, namun tidak menemukannya. Karena kesal, pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanan dan mengikatnya kembali menggunakan jaket sweater sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10.200.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satunya AS, bersama dua rekannya yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. untuk melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Upaya itu membuahkan hasil.

Pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku AS akhirnya diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Sanga Desa, didampingi perangkat desa dan pihak kecamatan setempat.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean membenarkan penyerahan diri tersangka tersebut.

“Benar, tersangka Agus Saputra telah menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dua pelaku lainnya,” ujar dia.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 unit HP iPhone 13 milik korban, 1 kotak HP korban, 1 jaket sweater warna hitam milik tersangka, dan 1 sarung pisau warna coklat.

Kini, tersangka AS diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT