“Keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda. Satu di kawasan Pintu Kayu yang sempat viral beberapa hari lalu, dan satu lagi di kawasan Musi 2 depan rumah mantan wali kota Palembang,” ungkap Kompol Hanafi, Rabu (4/11/2025).
Hanafi menjelaskan, kedua pelaku akan menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang telah berjalan selama tujuh hari dan akan terus dilanjutkan hingga 15 hari ke depan.
“Penindakan yang kami lakukan menindak lanjuti dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya aksi pungli dan premanisme di sejumlah titik di Palembang. Ini menjadi atensi pimpinan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Polda Sumsel melalui Operasi Sikat Musi II 2025 berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, serta menjaga kenyamanan para pengguna jalan di wilayah hukum Sumatera Selatan.