Sekayu, Topik Sumsel – Pelaku viralnya video pornografi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya diamankan di Polres Muba, kasus pornografi ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui Hp milik korban bernama Mursida.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan, kejadian ini terjadi sekirar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu Muba.
“Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus. Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka atas nama Rico.
“Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengan pelaku. Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban,” jelasnya.