930 x 180 AD PLACEMENT

Pemerintah Muba Tegas: Patuhi Bersama Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat

Bupati Muba HM Toha. (Dokumen Dinkominfo Muba)
750 x 100 AD PLACEMENT

– Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.

– Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.

– Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.

– Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama.

– Praktik perjudian dalam bentuk apapun.

Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif. “Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. “Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT