PALEMBANG, Topik Sumsel — Rina Kaumil (39) korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 22 juta meminta Polsek Kalidoni menangkap terlapor Nursima yang telah dilaporkan pada 9 Mei 2025 yang lalu dengan bukti lapor nomor; STTLP/168/V/2025/SPKT/Polsek Kalidoni/Polrestabes Palembang pada tanggal 9 Mei 2025.
Korban Rina warga Jalan Azhari komplek Permata Azhari Resident 2 Kecamatan Kalidoni Palembang merupakan pemilik usaha online shop yang menjual beli dan kredit perhiasan emas.
Kepada wartawan Rina Kaumil menceritakan dirinya memiliki bisnis UMKM online shop di Instagram dengan akun @pohan_ukhty_olshop.
Saat itu, terlapor Nursima datang kerumahnya dengan modus ada sejumlah ibu rumah tangga yang ingin kredit emas kepadanya.
“Saya berjualan baju di medsos selain baju bisa juga kredit perhiasan emas. Saat itu, pelaku bernama Nursima kerumah saya katanya ada 20 orang yang mau kredit emas. Alhasil Nursima mengambil 5 suku emas katanya untuk dikreditkan ke orang lain. Ternyata orang-orang itu dibayar oleh dia emasnya itu diambilnya,”kata Rina Kamis 5 Juni 2025.