Merasa tertipu Rina akhirnya melapor ke Polsek Kalidoni dan meminta polisi segera menangkap pelaku.
“Jangan sampai usaha-usaha kecil seperti kami jadi korban. Saya mohon Pak Polisi segera tangkap pelaku ini,”ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Poging Law Rudi Hartono SH MH menegaskan polisi harus segera memproses laporan dari kliennya karena laporan yang dibuat merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya sebesar Rp 22 juta.
“Polisi harus segera menangkap pelaku biar jadi efek jerah. Kalau tidak segera ditangkap bisa berbahaya dan bisa jadi ada korban lainnya,”tuturnya.
Dikatakan Rudi terlapor dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan secara terkonsep atau terorganisir dengan membawa 20 orang. Namun semua orang itu dibayar untuk membantu melancarkan aksi penipuan untuk menggelapkan emas milik kliennya.
“Bukti sudah kita layangkan apa lagi, polisi harus segera proses,”tegasnya.