PALEMBANG, Topik Sumsel — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) segera melakukan perombakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan daerah dengan aturan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Diketahui, langkah ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 serta hasil evaluasi kelembagaan bersama STIA LAN Bandung pada tahun 2022 lalu.
Bupati Muba HM. Toha Tohet ,SH melalui Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi dalam kesempatan Rapat Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (4/9/2025) menegaskan, perubahan ini bukan sekadar penyegaran organisasi, tetapi langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis kinerja yang selaras dengan RPJMD 2025–2029.
Ia merinci, sejumlah Dinas akan dirombak, diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapprida).