MUBA, Topik Sumsel — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini berada di ambang Tahun Anggaran 2024. Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 729.889.054.000, rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima. Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk tahun 2024.
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu “Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita,” ujarnya.
Zabidi menegaskan, “Dari struktur APBD, kondisi kita tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak. Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid. Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar.”
Poin Penting dalam Penyusunan Anggaran 2024