930 x 180 AD PLACEMENT

Pemkab Muba Menanti KMK Terkait Kekurangan Bayar Transfer Daerah

Kepala BPKAD Muba, Zabidi.
750 x 100 AD PLACEMENT

1. Perubahan APBD : Diperlukan untuk menampung perubahan dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa yang telah diaudit pada 2023.

2. Perkiraan Kekurangan Bayar : PMK No. 89 tahun 2024 mengenai kurang bayar dan lebih bayar telah diterbitkan, tetapi penyalurannya masih menunggu KMK yang mengatur tata cara penyalurannya.

3. Pengaturan Cash Flow : Sebagian besar pendapatan Kabupaten Muba bersumber dari dana transfer yang disalurkan secara bertahap setiap triwulan, sehingga pengaturan cash flow perlu disesuaikan.

Kepastian Pemenuhan Kewajiban

Saat ditanya mengenai kepastian pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, Zabidi menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu terbitnya KMK, yang menjadi kunci dalam tata cara penyaluran. “Namun, kami pastikan bahwa mulai Senin (09/12/2024), pemenuhan keuangan untuk kegiatan rutin di Pemkab Muba sudah dalam proses,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Muba berharap dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT