930 x 180 AD PLACEMENT

Pemprov Sumsel Tutup Jalur Sungai Lalan Mulai 1 Januari 2026

Kebijakan tersebut akan berlaku apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan menutup aktivitas kapal tongkang batu bara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Dr Apriyadi MSi menyebut progres pembangunan Jembatan Lalan hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan.

“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan Gubernu Sumsel, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Rabu (22/12/2025).

Pemerintah meminta asosiasi pengusaha batu bara menyediakan dana sebesar kebutuhan proyek jika tetap menginginkan izin melintas di alur sungai tersebut.

“Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan itu sekitar Rp35 miliar. Dana itu harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” jelasnya.

Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

“Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk semua jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan, melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melakukan proses penutupan jalur sungai apabila syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi hingga batas waktu.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT