930 x 180 AD PLACEMENT

Pencuri Besi Pipa di Jalinteng Muba Ternyata 6 Orang, Ini Penjelasan Polsek Sekayu

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Pelekau pencurian besi pipa di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu – Betung, Musi Banyuasin (Muba), yang dikejar anggota Polsek Sekayu yg di back up oleh Satuan Lalulintas Pos Pol Simpang Gardu Lais pada (22/7/2023) kemarin ternyata bejumlah 2 orang.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri mengungkapkan hal tersebut diketuhui berkat hasil penyilidkan oleh anggotanya yang berhasil mengungkap bahwa seluruh pelaku pencurian besi pipa tersebut ada 6 orang, dan yang telah ditangkap ada 2 orang, yaitu Candra (42) dan Erlin (46) yang keduanya adalah warga desa Bailangu, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sekayu.

“Besi yang dicuri merupakan besi penyangga tanah longsor di sungai musi yang berdiameter 12 inchi, yang selama ini tanah ditempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis jalan lintas tengah Sekayu – Betung, dan besi yang dicuri dalam keadaan sudah dipasang,” ungkap Sufenvri.

Jadi, lanjut Suvenfri, para pelaku saat mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, yaitu memotong besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya.

“Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai besar wilayah sungai Sumatera VIII, sudah banyak besi penyangga / pancang yang sudah dipotong atau hilang , dan setelah diukur yang hilang sudah mencapai panjang 330 meter, sedangkan barang bukti yang ditemukan ditangan tersangka panjang 13 meter yang sudah dipotong menjadi 13 bagian, jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut, karena yang hilang sudah mencapai 330 meter, namun siapa pelakunya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.

Suvenfri mengatakan, barang bukti yang dapat pihaknya sita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver nopol B 1875 UFF.

“Dua orang pelaku yang ditangkap sudah kami tetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Suvenfri juga mengimbau, kepada masyarakat untuk dapat membantu aparat penegak hukum, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana, terlebih tindak pidana yang merusak fasilitas umum yang merugikan kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga pihaknya dapat segera menindaklanjutinya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT