MUBA, Topik Sumsel — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tebang pilih dalam penutupan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin. Pasalnya ada ratusan usaha penyulingan minyak yang sudah berjalan bertahun-tahun lamanya disejumlah Kecamatan di Musi Banyuasin.
“Kalau keputusannya harus ditutup ya kami mau bilang apa? tapi tentunya harus konsisten, karena ada ribuan usaha seperti ini di Muba, tidak hanya di Kecamatan Bayung Lincir,” kata LK salah satu pemilik usaha penyulingan minyak di Bayung Lincir, Rabu (22/11/2023).
Dia berharap, jika pemerintah maupun aparat penegak hukum menutup usaha penyulingan minyak yang dianggap sebagai kegiatan ilegal hendaknya pemerintah mencarikan solusi terhadap persoalan yang timbul paska penutupan. Karena akan banyak keluarga yang bakal kehilangan mata pencariannya dalam kegiatan tersebut.
“Kami sudah menjalankan usaha ini bertahun tahun lamanya dan ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya disini, tolong beri kami solusi karena keluarga kami butuh makan,” ujarnya.
Sementara RM pemilik usaha penyulingan minyak lainnya mengatakan, usaha penyulingan minyak di Muba tidak hanya di Kecamatan Bayung Lincir, tapi juga ada di Kecamatan Keluang, Sekayu, Lawang Wetan, Batang Hari Leko, Babat Toman dan Sanga Desa.
“Kalau di Bayung ditutup, bagaimana dengan daerah lain. Kami berharap mendapat perlakuan yang sama,” imbuhnya.