PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel, serta penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penertiban terhadap lokasi aktivitas galian C ilegal di Jalan TPH Sofwan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul dugaan aktivitas penambangan tanah liat secara ilegal di kawasan perkebunan karet yang diduga berlangsung tanpa izin.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, alat berat maupun truk pengangkut material. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi telah dihentikan sebelum petugas datang. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab tidak ditemukannya alat berat maupun pekerja di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area bekas tambang memperlihatkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Sejumlah lubang besar menyerupai danau buatan tampak memenuhi kawasan yang diduga terbentuk akibat aktivitas penggalian menggunakan alat berat.
Sebagai langkah penindakan awal, petugas memasang garis pembatas (police line) dan spanduk larangan beraktivitas di area tersebut guna mencegah adanya aktivitas penambangan lanjutan.
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan jajaran Polsek Gandus hanya melakukan pendampingan selama kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh instansi terkait.
“Benar, pagi tadi dilakukan penertiban terhadap aktivitas galian C oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan. Kami dari Polsek Gandus melakukan pendampingan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kepemilikan lokasi maupun lamanya aktivitas penambangan berlangsung, Kapolsek menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada instansi teknis yang menangani penertiban.
“Lokasi dilakukan penyegelan karena saat penertiban tidak ditemukan aktivitas maupun alat berat. Barang bukti yang diamankan berupa sampel tanah dan air untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan. Untuk informasi mengenai lamanya aktivitas penambangan dapat dikonfirmasi kepada pihak instansi teknis yang menangani,” jelasnya.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut masih dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.