PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang wanita muda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 120,91 gram.
Tersangka diketahui bernama Ibragi Mova El Imron (22), warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Ia ditangkap dalam operasi undercover buy yang dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Pendidikan, Desa Maur Baru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin AKBP Syeh Kopek terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah Muratara.
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi seorang pelaku berinisial IGO yang saat ini masih dalam pengejaran untuk memesan sabu seberat 120 gram dengan harga Rp80 juta,” ujar Yulian, Jumat (10/7/2026).