Bagikan:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.