Selain tersangka, lanjut Rama, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin sedot bekas terbakar, Selang ulir dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bekas terbakar, 2 (dua) buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 (satu) buah tungku yang terbuat dari besi dengan volume kurang lebih 200 (dua ratus) drum, 1 (satu) buah drum besi bekas terbakar, 1 (satu) unit Blower serta Cairan berwarna kehitaman diduga minyak bumi (minyak mentah) sebanyak 30 (tiga puluh) liter.
“Untuk tersangka sendiri kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 188 KUHPidana,” tandas dia.