PRABUMULIH, Topik Sumsel — PT Pertamina EP (PEP) Ramba Field menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam upaya perlindungan aset barang milik negara (BMN).
Sinergi itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset BMN di Grand Hotel Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan itu juga meliputi pemahaman aturan baru perlindungan aset BMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan menyambut baik inisiatif PEP Ramba Field. Ia memastikan kejaksaan mendukung penuh Pertamina dalam upaya mengusahakan peningkatan lifting secara aman, kondusif, dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Kegiatan ini sebagai upaya PEP Ramba memperkuat sinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka mengamankan aset BMN milik Pertamina EP Ramba dan mencegah potensi pelanggaran hukum terhadap aset negara,” kata Hanif.