“Untuk Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 dari terpidana
Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng Binti Abdullah Gathmyr sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang Roy.
Lanjut dia, perkara Dugaan Adanya Indikasi Kegiatan Fiktif dalam Proyek Pengadaan Internet Publik T.A. 2022 – 2023 Berupa Pengadaan 10 (Sepuluh) Titik Internet Publik Dalam Kota Sekayu dan Pengadaan 300 MBPS Tahun 2022 – 2023 Pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen).
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin sebesar Rp. Rp. 63.476.681,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).