Petani di Muba Tewas Dibacok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun, saat proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa hanya dirinya seorang yang melakukan pembunuhan tersebut.

“Yang jelas saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah memang pelaku melakukannya hanya sendiri atau ada pelaku lain. Serta, pelaku melakukan pembunuhan ini dengan motif apa,” ungkap Hutahaean.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan yang mengejutkan warga terjadi di Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang petani bernama Sutoyo Usman bin Mujiono (39) tewas mengenaskan setelah dibacok dengan senjata tajam oleh pelaku yang juga warga desa setempat.

Menurut dua saksi yang telah diminta keterangan bahwa korban meninggal dunia usai dibacok secara membabi buta menggunakan parang oleh tiga pelaku sekaligus.

Pengeroyokan itu dilakukan dengan cara ketiga pelaku datang ke tempat korban dengan masing-masing membawa sebilah senjata tajam jenis parang, kemudian ketiga pelaku tanpa berkata-kata membacok korban dengan berkali-kali kearah bagian kepala sebelah kanan, tangan sebelah kiri, lengan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan, sehingga membuat korban terkapar di tengah jalan dan ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT