“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PHR Regional 1 – Sumatera terus berkomitmen menjalankan operasi hulu migas yang andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Tentang PHR Regional 1 – Sumatera
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalankan tugas dari Subholding Upstream Pertamina untuk mengelola bisnis dan operasional kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Regional 1 – Sumatra yang terbentang dari Aceh hingga Sumatra Selatan. PHR menghasilkan sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream. Menjadi salah satu produsen minyak dan gas utama di Indonesia yang berkontribusi dalam pemenuhan energi nasional.