“Dengan memperhatikan prioritas nasional dan program prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP), prioritas provinsi dan program prioritas Provinsi Sumatera Selatan serta Visi Misi Kepala Daerah dalam RPJMD Kabupaten Muba Periode 2017-2022,” ujarnya.
Lanjutnya, kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba TA 2022 yaitu dengan sub tema ‘Peningkatan Perekonomian Untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang difokuskan pada empat prioritas daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yakni mencakupi, Peningkatan Ketahanan Ekonomi Rakyat untuk Penurunan Kemiskinan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Prima dan Religius, Penguatan Dukungan Infrastruktur untuk Perekonomian dan pelayanan Dasar yang berwawasan Lingkungan, dan Pemantapan Kinerja Aparatur dan Birokrasi.
Kemudian dikatakan bahwa APBD Kabupaten Muba TA 2022 yang semula sebesar Rp. 3.254.005.733.000 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp. 3.935.065.895.581 atau bertambah sebesar Rp. 681.060.162.581, apabila dibandingkan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Muba Tahun 2022 dan bertambah sebesar Rp. 121.417.709.704, bila dibandingkan dengan Peraturan Bupati Muba Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Muba Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Muba Tahun 2022.