Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa penyelewengan pupuk subsidi di OKI dilakukan oleh oknum pengelola Koperasi Unit Desa (KUD) yang seharusnya menyalurkan pupuk kepada petani kecil. Kelebihan pupuk yang diterima koperasi justru diselewengkan dan dijual melalui jalur ilegal.
“Pupuk subsidi yang harga resminya sekitar Rp92 ribu per karung dijual kembali hingga mencapai Rp210 ribu per karung di daerah lain yang bukan peruntukannya,” ungkap Doni.
Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelewengan pupuk subsidi demi menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani.