930 x 180 AD PLACEMENT

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi di OKI, Delapan Pelaku Diamankan

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Penyelewengan distribusi pupuk subsidi di tingkat pedagang dan koperasi menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut turut memicu kenaikan harga pupuk, sehingga menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi jenis urea dan phonska (NPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 14 ton pupuk subsidi, Selasa (27/1/2026).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan pupuk subsidi berdampak serius terhadap ketersediaan pupuk di kalangan petani dan berpotensi mengganggu program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.

“Distribusi pupuk subsidi harus benar-benar diawasi dari hulu hingga hilir agar program swasembada pangan dapat berjalan optimal dan petani bisa memperoleh pupuk sesuai peruntukannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan pupuk subsidi di wilayah OKI dan Palembang.

“Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Kasus pertama diungkap pada 10 Januari 2026 di Kabupaten OKI dengan dua tersangka dan barang bukti sekitar lima ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska (NPK). Kasus kedua diungkap pada 27 Januari 2026 di kawasan 7 Ulu Palembang, dengan tujuh tersangka dan barang bukti sembilan ton pupuk subsidi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi para pelaku cukup beragam dan sulit dideteksi, salah satunya dengan menukar karung pupuk subsidi lalu menjualnya ke perusahaan atau pihak lain di luar peruntukan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya praktik penukaran karung pupuk subsidi seperti ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa penyelewengan pupuk subsidi di OKI dilakukan oleh oknum pengelola Koperasi Unit Desa (KUD) yang seharusnya menyalurkan pupuk kepada petani kecil. Kelebihan pupuk yang diterima koperasi justru diselewengkan dan dijual melalui jalur ilegal.

“Pupuk subsidi yang harga resminya sekitar Rp92 ribu per karung dijual kembali hingga mencapai Rp210 ribu per karung di daerah lain yang bukan peruntukannya,” ungkap Doni.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelewengan pupuk subsidi demi menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT