930 x 180 AD PLACEMENT

Polda Sumsel Bongkar Sarang Promosi Judol Internasional di Palembang, Dua Operator Diamankan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo memimpin pres rilis ungkap kasus judi online jaringan Kamboja.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Kota Palembang, yang dijadikan markas promosi judi online lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat aktif dalam memasarkan situs judi online dengan server luar negeri.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan D (32). Mereka memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online QQ Toto yang terafiliasi dengan jaringan judi online berbasis di Kamboja. Untuk menjaring pemain baru, pelaku mengoperasikan ratusan akun media sosial secara masif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya.

“Dalam patroli tersebut, kami menemukan sebuah akun Facebook bernama JOJO KONO yang aktif mempromosikan judi online. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan profiling lebih lanjut,” ujar AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026).

Hasil penelusuran digital mengarah pada sebuah lokasi di wilayah Kemuning, Palembang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan.

“RA mengelola kurang lebih 200 akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku D yang diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus atasan RA. Penyelidikan mengungkap bahwa situs judi online yang dipromosikan kuat dugaan terhubung dengan server di Kamboja.

“Dari barang bukti berupa paspor milik D, ditemukan cap perjalanan ke Kamboja. Terkait tujuan dan aktivitasnya di sana masih terus kami dalami,” kata Dwi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima upah sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh bayaran Rp7 juta per bulan.

“RA berada di bawah kendali D, sementara D juga masih memiliki atasan lain. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar konten promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT