930 x 180 AD PLACEMENT

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi di kota Palembang.

Dari ungkap kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, salah satu pelaku merupakan ayah kandung bayi yang hendak dijual.

Para pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.46 WIB.

Dari hasil penyelidikan, satu bayi yang akan dijual dengan harga Rp 25 juta.

Modus operandi penjual bayi melalui perantara yang mencari calon pembeli di media sosial TikTok.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menuturkan pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik jual beli bayi di RSUD Bari Palembang.

“Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sindikat pelaku sebanyak empat orang dengan peran berbeda,”kata Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Rizka Aprianti dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Kamis 23 Oktober 2025.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT