Dijelaskan Johannes, tersangka Fernando dan Rini Apriyani adalah pasangan suami istri yang berperan mencarikan pembeli bayi.
Untuk memuluskan aksinya, Pasutri Fernando dan Rini bekerja sama dengan tersangka Riska Dwi Yanti, yang aktif menggunakan TikTok untuk mencari orang tua yang bersedia membeli bayi.
“Tersangka ini Riska Dwi Yanti tokoh kunci dalam penjual bayi. Dia juga yang mengatur seluruh proses mulai dari menghubungi ibu kandung bayi bernama Suliha, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, Riska sempat membuatkan BPJS bagi ibu bayi agar proses persalinan berjalan lancar,”bebernya.
Untuk peran Yudi Surya Pratama ayah kandung sang bayi bersama istrinya Suliha, juga ikut berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Riska terkait jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan bayinya yang sudah dilahirkan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fernando memberikan uang sebesar Rp 8 juta kepada ibu bayi untuk menyerahkan bayinya yang baru lima hari dilahirkan,”tambah Johannes.