930 x 180 AD PLACEMENT

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Tujuan Cilegon, Dua Sopir Tronton Jadi Tersangka

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tipidter kembali menggagalkan pengiriman batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 80 ton batubara yang diangkut menggunakan dua unit truk tronton dan rencananya akan dikirim ke Cilegon, Provinsi Banten.

Kedua truk bermuatan batubara itu disergap petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pengemudi truk tronton tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan batubara yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S, pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A, pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengangkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

“Tim Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua kendaraan tronton yang diduga membawa batubara ilegal,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

“Tersangka A.S mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali atas perintah seseorang berinisial C.S alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Sedangkan tersangka T.A mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F,” jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku diketahui menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Dalam setiap perjalanan, tersangka T.A mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman batubara ke wilayah Cilegon Timur, Banten.

Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Nandang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino bermuatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Saat ini penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis perangkat komunikasi yang disita untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT