Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan Curian, Total 1.715 Unit Diamankan

Deretan sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor jajaran Polda Sumsel dipajang di halaman Mapolda.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Sebanyak 1.715 unit kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Polda Sumatera Selatan dipamerkan di halaman Apel Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026) sore.

Pameran tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti kendaraan hasil tindak pidana kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).

Dari total 1.715 unit kendaraan yang diamankan, sebanyak 497 unit telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Rinciannya terdiri dari 487 unit sepeda motor dan 10 unit kendaraan roda empat yang diungkap dalam periode 2024 hingga 2026.

Sepanjang periode tersebut, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran Polres dan Polrestabes juga berhasil mengungkap sebanyak 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan 17 Polres jajaran, di mana Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.

Proses pengembalian kendaraan kepada korban dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah dinyatakan sah, pemilik langsung dihubungi untuk menerima kendaraannya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.

“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus. Sinergi ini harus terus dijaga,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan hak korban.

“Pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk keadilan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri yang mengedepankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum.

Polda Sumsel saat ini masih melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan diimbau untuk menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT