Peran para tersangka ada yang sebagai kurir dan pengedar.
Ditresnarkoba Polda Sumsel terus mengembangkan kasus ini dengan masih pelaku yang masih DPO dan bandar memasok ke kaki tangannya.
“Rata rata tersangka baru pertama kali ditangkap. Kami masih mengejar pelaku yang masih DPO,”tegasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.