“Hati-hati terhadap hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah kita. Gunakan media sosial secara bijak dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sunarto memastikan terjaganya netralitas Polda Sumsel dan jajaran sesuai komitmen.
“Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Kepolisian Daerah Sumsel komitmen menjaga profesionalisme, berkomitmen untuk bersikap netral, tidak berpihak dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pilkada 2024,” tegasnya.
“Polri netral itu sebagaimana juga menjalankan amanah Undang undang. Dan Polri sendiri sudah membuat edaran melalui Telegram kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pilkada,” imbuhnya.
Sunarto menjelaskan didalam putusan MK 136/2024 telah menegaskan bahwa frasa anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai pasal 188 UU No 1 tahun 2015 ttg pilkada).