MUBA, Topik Sumsel — Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, pria yang menjadi target operasi berinisial DI telah lebih dahulu melarikan diri sehingga tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan.
Meski target tidak ditemukan, petugas tetap melakukan pemeriksaan di sekitar rumah. Hasilnya, polisi menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang disimpan di dalam kantong plastik warna merah di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Hutahaean.
Saat penggerebekan, petugas hanya menemukan seorang perempuan berinisial NI (37). Karena kepala dusun dan ketua RT setempat tidak berada di rumah, polisi meminta bantuan seorang warga berinisial DZ untuk menyaksikan proses pemeriksaan.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah NI. Polisi kemudian menemukan sebuah kantong plastik warna merah yang berada di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.
Saat dibuka, kantong tersebut berisi satu kaleng susu merek Enfagrow. Di dalamnya terdapat wadah kaleng berbentuk bulat warna hitam yang berisi 15 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menemukan tiga ball plastik klip bening, satu plastik klip bening, dua timbangan digital, satu sendok plastik warna putih, serta satu sekop pipet plastik warna merah.
“Saat diinterogasi, NI mengakui barang bukti tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut,” ungkap Hutahaean.
Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah NI. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BI (42), yang merupakan kakak kandung NI.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pecahan kaca pirek di dalam lemari pakaian milik BI.
“BI mengakui pecahan kaca pirek tersebut merupakan bekas digunakannya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.
NI dan BI kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyimpulkan perkara terhadap NI dan BI tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena barang bukti diduga sabu tersebut tidak berada dalam penguasaan keduanya.
“Perlu kami jelaskan bahwa barang bukti tersebut tidak dalam penguasaan NI. Saat ini NI juga dalam kondisi hamil lima bulan. Sedangkan untuk BI, petugas hanya menemukan alat hisap. Dari hasil gelar perkara, keduanya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan dipulangkan dengan didampingi kuasa hukumnya,” jelas Hutahaean.
Dalam penanganan perkara tersebut, NI dikembalikan kepada pihak keluarga setelah menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Sementara BI diarahkan ke panti rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, polisi masih terus memburu DI yang sebelumnya menjadi target dalam penggerebekan tersebut.
“Untuk pengedar DI, kita akan terus kejar sampai pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, karena narkotika dapat merusak generasi masa depan,” tegasnya.