Polisi Ringkus Pencuri Material Proyek Tol Betung-Jambi, Satu Pelaku Masih Buron

Tersangka AO saat diamankan di Mapolsek Babat Supat bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, tepatnya di STA 19 Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah peralatan dan material proyek milik PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AO berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat,” ujar AKP Hutahaean.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AO mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelum beraksi di lokasi proyek.

Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu membobol kontainer penyimpanan milik PT HKI yang berada di area proyek. Setelah itu, mereka mengambil sejumlah peralatan dan material konstruksi yang digunakan dalam pembangunan jalan tol.

“Selain membobol kontainer, pelaku juga mengambil sejumlah baut dan komponen besi yang digunakan pada konstruksi jembatan layang di proyek Jalan Tol Betung-Jambi,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat pemadam api ringan (APAR) ukuran besar, satu unit APAR ukuran kecil, 10 buah rubber track, satu unit exhaust, serta 24 buah besi deck drain.

Seluruh barang bukti tersebut diketahui merupakan aset milik PT HKI yang digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi.

Saat ini tersangka AO telah diamankan di Mapolsek Babat Supat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Babat Supat juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT