Selain 33 paket diduga sabu dengan berat bruto 7,03 gram, polisi turut mengamankan satu wadah plastik berwarna biru dan satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, IY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Muba masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pemeriksaan barang bukti dan urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.