PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara secara menyeluruh.
“Sebanyak 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus saksi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Kesebelas tersangka yang kini ditahan terdiri dari pemilik gudang berinisial F alias Can, dua sopir mobil tangki yakni AD alias Rian dan DAN alias Dimas, serta delapan pekerja gudang masing-masing RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
Kasus ini terungkap dari operasi penggerebekan di tiga gudang di wilayah Musi Rawas yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono. Dari lokasi, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan BBM subsidi dari mobil tangki sebelum sampai ke tujuan distribusi resmi, atau dikenal dengan modus “kencing”.
BBM tersebut kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.