BANYUASIN, Topik Sumsel — Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan transaksi sabu senilai ratusan juta di Jalan Pasar Pagi RT 13 RW 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin, Rabu (8/11/2023) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sabu seberat 187,03 gram senilai Rp 187 juta. Serta satu orang tersangka yakni Aprizal (39).
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan narkotika, antara lain kantong plastik klip, timbangan digital emas, ball plastik klip, sekop dari pipet, dompet warna ungu motif bunga, bungkus susu aluminium foil, tisu, dan kantong kresek warna hitam.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan, penangkapan Aprizal dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Betung.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan serius,” kata Kapolres saat press release di Mapolres Banyuasin, Selasa (14/11).
Tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud setelah mendapatkan informasi.
Saat dilakukan pengintaian di sekitar lokasi, tim berhasil menangkap Aprizal yang berada di dalam rumah kosong di Jalan Pasar Pagi.