Hasil pengeledahan di lokasi tersebut menghasilkan 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 187,03 gram.
“Pelaku tidak dapat mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Banyuasin.
Aprizal akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Banyuasin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Tersangka Aprizal sendiri mengakui bahwa ia telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu selama satu bulan terakhir di wilayah Betung.
“Saya menjual dengan paket-paket kecil, dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Narkoba itu saya dapat dari seseorang bernama Ari yang juga tinggal di Betung,” bebernya.