930 x 180 AD PLACEMENT

Polres Muara Enim Gagalkan Penyelundupan 58 Ton Batubara Ilegal

Polres Muara Enim melaksanakan press release ungkap kasus penyelundupan 58 Ton Batubara Ilegal.(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Dimana, tersangka diperintahkan pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa, satu unit Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ yang berisi kurang lebih 28 ton batu bara, satu lembar STNK Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ.

Kemudian, satu Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan satu lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.

“Totalnya barang bukti batubara ilegal yang kami sita yaitu 58 ton,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.

“Kami memastikan saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung,” pungkasnya.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT