MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum (gakkum).
Selama periode Januari hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 555 kegiatan telah dilaksanakan. Rinciannya, 180 kegiatan preemtif, 375 kegiatan preventif, serta penegakan hukum terhadap tiga kasus.
Langkah ini dilakukan karena praktik pengeboran dan penyulingan minyak ilegal dinilai semakin kompleks dan telah menyentuh aspek sosial serta ekonomi masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Pada Januari 2026, Polres Muba dan jajaran melaksanakan 80 kegiatan preemtif dan 180 kegiatan preventif. Sementara untuk penegakan hukum, terdapat dua kasus yang ditangani, yakni kebakaran sumur minyak ilegal dan kasus penyulingan minyak ilegal.
Memasuki Februari 2026, kegiatan preemtif meningkat menjadi 100 kegiatan dan preventif sebanyak 195 kegiatan. Di bulan ini, satu kasus kebakaran pada lokasi penyulingan minyak ilegal turut ditindak secara hukum.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan bahwa upaya preemtif dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berisiko tinggi.
“Polres Muba terus berupaya melakukan langkah preemtif melalui penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang membahayakan. Ini terus kami gencarkan,” ujarnya.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan di lokasi rawan, serta koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak terkait. Di sisi lain, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan proporsional terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Polres Muba menegaskan bahwa penanganan illegal drilling dan illegal refinery tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, stakeholder, dan elemen masyarakat guna menciptakan solusi jangka panjang yang berorientasi pada keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.
Dengan sinergitas yang kuat, diharapkan praktik ilegal tersebut dapat diminimalisir sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tetap aman dan kondusif.