“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua orang tersangka,” ujar AKP S. Hutahaean.
Ia menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Muba secara berkesinambungan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap sekitar 11.120 jiwa.
Polres Muba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, termasuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga Kabupaten Muba agar tetap aman serta terbebas dari bahaya narkotika,” tutupnya.