MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan.
Dalam penindakan yang dilakukan pada 23 hingga 24 Agustus 2026 di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Muba tersebut, polisi menyita total sekitar 79.600 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Muba.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan tangki yang berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Selanjutnya, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kembali mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Sementara dua kendaraan lainnya yang turut diamankan masing-masing membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
“Perlu kami jelaskan, untuk total dari enam laporan polisi tersebut mencapai sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar AKP S Hutahaean.
Enam kendaraan yang diamankan terdiri dari Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter.

Kemudian Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter; Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter.
Dua kendaraan lainnya yakni Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter.
Selain mengamankan kendaraan dan barang bukti, polisi juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI.
“Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Semua telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Hutahaean.
Polres Muba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan maupun peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan praktik perdagangan serta distribusi minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.