MUBA, Topik Sumsel — Warga Kenten Banyuasin, EF (38) bersama rekannya ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin (Muba).
Awalnya, EF (38) bersama rekannya berhasil memperdaya korban dengan bermuslihat bisa membantu meringankan pembayaran angsuran mobil korban yang telah menunggak 6 kali angsuran, sehingga mobil korban berpindah tangan tanpa disadari oleh korban.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (10/09/2024) sekira pukul 15.00 wib di depan Mandiri Finance di jalan merdeka lk VII Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, terhadap korban Muhammad Husen Andry (47) warga Kayuara kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat AKP Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi hari Kamis (12/09/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Satu tersangka inisial EF telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil berwarna merah Nomor polisi BG 1279 QX,” ungkap Bondan.
Kronologis kejadian, Bondan menjelaskan, pada hari Selasa (10/09/2024) korban dihubungi oleh tersangka EF yang mengaku karyawan Mandiri Finance dan sebagai debt collector meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance dan menjanjikan akan mebantu keringanan angsuran kendaraan milik korban.